Permendikbud_50_2020_PKL_Peserta_Didik // BLC TELKOM KLATEN

 Permendikbud_50_2020_PKL_Peserta_Didik





PENDAHULUAN


Pengertian

  • PKL dalam Permendikbud %0 tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan bagi Peserta Didik adalah pembelajaran bagi Peserta Didik pada SMK/MAK, SMALB, dan LKP yang dilaksanakan melalui praktik kerja di dunia kerja dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan dunia kerja.


Latar Belakang

  • Karena sebagai acuan bagi peserta didik yang melaksanakan PKL/Prakerin



MAKSUD DAN TUJUAN

  • Menumbuhkankembangkan karakter dan budaya kerja yang profesional pada Peserta Didik

  • Meningkatkan kompetensi Peserta Didik sesuai kurikulum dan kebutuhan dunia kerja, dan

  • Menyiapkan kemandirian Peserta Didik untuk bekerja dan/atau berwirausaha



BATASAN DAN RUANG LINGKUP

  • Dunia Usaha

  • Dunia Industri
  • Badan usaha milik Negara

  • Instansi Pemerintah

  • Lembaga lainnya



TARGET YANG DIHARAPKAN

  • Mengerti dan bisa melaksanakan PKL/Prakerin sesuai dengan Permendikbud_50_2020 



ALAT DAN BAHAN 

  • Laptop

  • Permendikbud_50_2020_PKL_Peserta_Didik.pdf



TARGET WAKTU

  • 4 Jam



TAHAPAN PELAKSANAAN

PKL / Prakerin dilakukan melalui tahapan :

  • Perencanaan

  • Pelaksanaan

  • Penilaian

  • Monitoring dan Evaluasi


Penjabaran :

Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi ;

  • Pemetaan kompetensi Peserta Didik    

  • Penetapan lokasi PKL    

  • Penetapan jangka waktu PKL    

  • Pemetaan Peserta Didik sesuai kompetensi    

  • Penetapan pembimbing PKL; dan    

  • Pembekalan Peserta Didik


Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi ;

  • Penempatan Peserta Didik di dunia kerja sesuai kompetensi    

  • Praktik kerja, dan    

  • Mentoring oleh pembimbing PKL dari dunia kerja


Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan untuk mengukur tingkat capaian kompetensi Peserta Didik yang meliputi aspek ;

  • Sikap 

  • Pengetahuan, dan

  • Keterampilan


Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi ;

  • Monitoring terhadap pelaksanaan PKL, dan

  • Evaluasi terhadap perencanaan dan hasil pelaksanaan PKL



TEMUAN MASALAH DAN PENYELESAIANNYA

  • Tidak memiliki Motivasi yang jelas ketika dikirim ke tempat Industri untuk melaksanakan PKL / Prakerin
  • Solusinya pahami dan cermati tentang Permendikbud_50_2020_PKL_Peserta_Didik



KESIMPULAN

  • Dengan memahami apa yang di Permendikbud_50 tentang PKL Peserta Didik, kita yang melaksanakan PKL / Prakerin jadi bisa mengerti akan arah dan tujuan dari kegiatan tersebut.



RFERENSI

  • Permendikbud_50_2020_PKL_Peserta_Didik.pdf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama